Mengurus harta dan hak setiap pihak dengan tertib dan terbuka.

BKPMI menyediakan jasa kurator dan pengurus untuk perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan kerja yang teliti, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pengadilan maupun para kreditor.

Kurator & PengurusDitunjuk sesuai ketentuan pengadilan

Pencatatan rinciSetiap tahap didokumentasikan

Jakarta SelatanMelayani wilayah nasional

Kurator yang bekerja untuk kepentingan semua pihak.

Badan Kurator dan Pengurus Merdeka Indonesia didirikan untuk menghadirkan pengelolaan perkara kepailitan dan PKPU yang profesional. Kami memahami bahwa setiap perkara menyangkut debitur, kreditor, karyawan, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Karena itu, setiap penugasan kami jalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi terhadap pengadilan dan para pihak, serta penghormatan pada hak masing-masing pihak.

Independen

Mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan boedel, bukan tekanan dari pihak mana pun.

Teliti

Inventarisasi harta dan verifikasi tagihan dilakukan dengan dokumen yang lengkap dan dapat diperiksa ulang.

Terbuka

Laporan berkala disampaikan kepada hakim pengawas dan kreditor sesuai jadwal yang ditetapkan.

Layanan kami

Kami menangani berbagai tahap penyelesaian utang, dari permohonan hingga pemberesan.

Kurator kepailitan

Pengurusan dan pemberesan harta pailit debitur, termasuk pengamanan aset, penjualan harta, dan pembagian hasil kepada kreditor.

Pengurus PKPU

Pendampingan pengurusan selama penundaan kewajiban pembayaran utang, termasuk penyusunan rencana perdamaian bersama debitur.

Inventarisasi dan penilaian harta

Pendataan seluruh aset debitur, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, beserta status dan nilainya.

Verifikasi tagihan

Pemeriksaan daftar piutang kreditor secara cermat untuk memastikan keabsahan dan urutan prioritas pembayaran.

Penyusunan laporan

Laporan periodik dan laporan akhir yang disusun secara sistematis untuk hakim pengawas, pengadilan, dan para pihak.

Konsultasi perkara

Penjelasan awal mengenai proses kepailitan atau PKPU, hak dan kewajiban para pihak, serta langkah yang tersedia.

Bagaimana perkara ditangani

  1. Tahap 1

    Penunjukan

    Kurator atau pengurus ditetapkan oleh pengadilan niaga sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Tahap 2

    Inventarisasi

    Harta debitur dicatat, diamankan, dan dilaporkan kepada pihak berkepentingan.

  3. Tahap 3

    Verifikasi

    Tagihan kreditor diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen pendukung.

  4. Tahap 4

    Rapat kreditor

    Kreditor diberi informasi dan kesempatan menyampaikan pandangan dalam rapat resmi.

  5. Tahap 5

    Pemberesan

    Harta dibagikan sesuai urutan hak, lalu laporan akhir disampaikan kepada pengadilan.

Untuk siapa layanan ini

Kami bekerja bersama debitur yang sedang menghadapi kesulitan membayar utang, kreditor yang ingin memastikan haknya terlindungi, serta pihak yang membutuhkan pendampingan dalam perkara niaga.

  • Perusahaan yang menghadapi permohonan pailit atau PKPU
  • Kreditor yang ingin mengajukan dan memantau tagihan
  • Pemilik usaha yang mencari rencana perdamaian
  • Lembaga keuangan dan pihak yang memiliki piutang bermasalah
  • Pihak yang memerlukan penjelasan proses hukum secara umum

Ceritakan perkara Anda kepada kami.

Hubungi tim kami untuk konsultasi awal. Sampaikan ringkasan perkara, dan kami akan menjelaskan langkah yang relevan.

Telepon dan WhatsApp

0858 8280 5111

Jl. Antena 3/5 No. 99, Gandaria Utara, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta